Jumat, 06 Januari 2017

Ketua Muhammadiyah: Siapa Pun Harus Ditolong Meski Beda Afiliasi

Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Prof Syafiq Mughni mengatakan saat ini menolong sesama tidak boleh memandang berdasarkan suku, ras, agama, atau pandangan. Dia berpesan agar siapa pun ketika dalam kesusahan, haruslah ditolong.

"Saya kira dalam konteks masyarakat kita, gerakan humanitarian bahwa menolong orang lain yang sudah kita tidak boleh membedakan afiliasi politik. Siapa pun dalam kesulitan harus kita tolong," kata Syafiq di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2016) malam.

Dia kemudian bercerita ketika saat ini sebagian umat Islam kerap terjebak dalam sejarah bahwa perang merupakan keharusan. Padahal, menurutnya, saat ini sudah ada hukum internasional yang menghalangi masyarakat bersikap ekspansionis.

"Kita harus memahami sejarah itu secara proporsional. Kita sering tersandera sejarah masa lalu kita, soal Rasulullah pernah melakukan peperangan kerap dijadikan contoh umat muslim harus melakukan peperangan," kata Syafiq.

Hal tersebut disampaikan pada acara pengajian bulanan PP Muhammadiyah yang mengusung tema 'Merawat Kerukunan Kehidupan Beragama'. Syafiq melanjutkan pada saat itu, jika sebuah negeri tidak melakukan ekspansi, sama halnya dengan bunuh diri.

"Konteksnya, zaman itu tidak ada negara yang sangat ekspansionis. Seandainya umat Islam kala itu tidak melakukan ekspansi, sama saja bunuh diri," lanjut Syafiq.

Namun, saat ini hal tersebut sudah tidak relevan dilakukan. Syafiq mengatakan saat ini sudah ada hukum internasional yang menghalangi kita bersifat ekspansionis.

"Kalau diberlakukan sekarang, tentu tidak masuk akal. Sudah ada hukum internasional yang menghalangi kita bersifat ekspansionis," terangnya.

Dalam acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Litbang Kementerian Agama Prof Abdul Mas'ud dan guru besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra. Sementara itu, salah satu peserta pengajian yang hadir adalah Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AM Fatwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar