Denpasar - Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Mereka adalah mahasiswi, pedagang dan anak buah kapal (ABK).
Penangkapan ini terjadi sejak Jumat (6/1) lalu, di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka pertama adalah IRS (21), seorang mahasiswi yang kedapatan memiliki 3 butir ekstasi di kamar kosnya, dan menurut laporan warga kerap mengedarkan narkoba.
"Ditangkap di Padangsambian, Denpasar Barat, dengan barang bukti 3 butir ekstasi warna cokelat di sepatu warna putih di tempat tinggal tersangka," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (11/1/2017).
"Dia mengaku ekstasi didapat dari temannya berinisial AND, dan telah mengkonsumsi ekstasi sejak 8 bulan lalu," tambah Kapolresta.
Tersangka kedua, seorang pedagang kue tradisional bernama YSG, dan ditangkap di Pemecutan, Denpasar Barat, pada Senin (9/1) kemarin. YSG dipancing lebih dulu oleh penyidik yang menyamar sebagai pembeli sabu dengan nilai transaksi Rp 12 juta untuk satu paket sabu seberat 10 gram.
"Kemudian ke rumah YSG dan ditemukan satu paket sabu seberat 9,36 gram dan mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial GMH di Semarang, Jawa Tengah," ujar Hadi.
"YSG menjelaskan mengambil barang di Malang dari GMH atas arahan dari IND yang tidak diketahui keberadaannya karena hanya berkomunikasi melalui telepon," tambah Hadi.
YSG disebutkan menjadi kurir narkoba lintas pulau karena tekanan biaya hidup. Ia juga mengaku tak pernah mengkonsumsi narkoba, hanya upah Rp 1 juta dari IND setiap pengambilan barang.
"YSG mengaki mau menjadi kurir karena terdesak biaya hidup, usaha kue tradisionalnya kurang lancar," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo di lokasi yang sama.
Kemudian tersangka terakhir adalah TRS (40), seorang ABK yang ditangkap di Sesetan, Denpasar Selatan, pada Selasa (10/1) lalu. Dari TRS, polisi menyita 4 paket sabu, 1 paket ganja dan 7 butir ekstasi.
"TRS dilaporkan warga kerap mengedarkan narkoba di Benoa dan sekitarnya. Diakui TRS, mendapatkan barang dari ABN," kata Ganefo.
TRS mengaku membeli sabu seharga Rp 1.250.000, ekstasi seharga Rp 400 ribu/butir, dan ganja seharga Rp 150 ribu. Ia mengaku menggunakan narkoba di kamar kostnya bersama teman-teman wanitanya.
"TRS menerangkan sudah 2 tahun menggunakan narkoba," ucap Ganefo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar