Senin, 19 Desember 2016

2016, 07:39 WIB Begini Suasana Ruang Sidang Kasus Ahok di PN Jakut

Jakarta - Pengamanan untuk sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak hanya di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Polisi juga mengamankan area sekitar ruang sidang.

Pantauan detikcom di sekitar ruang sidang Koesoemah Atmadja, Selasa (20/12/2016) pagi, nampak lebih dari 20 polisi satuan Sabhara gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berjaga di area dalam dan luar ruangan.

Sementara di dalam ruang sidang, beberapa orang dari pihak pelapor serta terdakwa telah menduduki kursi. Sidang Ahok sendiri akan berlangsung pukul 09.00 WIB nanti dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang dibacakan Ahok pada sidang sebelumnya.

Foto: Niken Purnamasari/detikcom
Duduk sebagai majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara anggota majelis hakim adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak Ahok mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa karena agenda sidang hanya tunggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar