Jakarta - Nama Richard Joost Lino kembali naik ke permukaan setelah ikut acara nonton bareng final Piala AFF bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Sabtu (17/12) kemarin. RJ Lino yang merupakan mantan Dirut Pelindo II ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC).
Terkait perkara tersebut, Kabiro Himas KPK Febri Diansyah mengatakan kalau proses hukum RJ Lino masih dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik KPK masih melakukan pendalaman soal kerugian negara.
"Masih penyidikan. Jadi beberapa pidana terkait pasal 2 dan 3 harus didalami lebih lanjut soal kerugian negara," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Febri menambahkan, penyidik juga membutuhkan waktu. Sebab kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 37,97 miliar ini melibatkan negara Tiongkok karena QCC tersebut dibeli di sana.
"Perlu dipahami bila ada singgungan dengan wilayah negara maka butuh waktu penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur," ujar Febri.
Penyidik KPK juga sempat ke Negeri Tirai Bambu tersebut untuk mengecek perbedaan harga. Namun Febri mengaku belum mengetahui detail informasi yang sudah didapatkan.
"Saya harus cek detailnya apakah termasuk teknis penyidikan yang bisa digunakan atau tidak. Yang jelas bila bisa digunakan itu signifikan," tuturnya.
RJ Lino memang terkenal dekat dengan para petinggi negara. Selain bersama Wapres JK, RJ Lino juga pernah makan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Meski demikian, Febri mengaku tidak ada intervensi dari para petinggi negara.
"Tidak ada tekanan," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi pada waktu lain, mengatakan, KPK masih akan melanjutkan kasus ini. "Yang pasti kasusnya belum berhenti," tutur Saut.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut. Oleh KPK, Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar