Solo - Sebagai buntut aksi sweeping warga Sosial Kitchen Lounge and Bar pada Minggu dinihari lalu, Pemkot Surakarta untuk sementara melarang tempat usaha hiburan tersebut. Pelarangan operasional dilakukan selama proses hukum yang ditangani Polda Jateng masih berjalan.
"Kami minta untuk tutup dulu sampai proses hukumnya selesai. Kami belum bisa memutuskan terkait nasib operasional selanjutnya. Masih harus mengecek terlebih dahulu perizinannya untuk memastikan apakah operasional Sosial Kitchen melanggar aturan atau tidak. Namun sebagai langkah jangka pendek, manajemen Social Kitchen telah kami minta tidak membuka resto dan tempat hiburannya," ujar Wali Korta Surakarta, Hadi Rudyatmo, di Solo, Rabu (21/12/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (18/12) dinihari, sekelompok massa melakukan aksi sweeping disertai dengan perusakan di Social Kitchen Lounge and Bar, Solo. Puluhan datang mengendarai motor dan langsung masuk dan berlanjut melakukan perusakan barang dan memukuli sejumlah pengunjung restoran. Beberapa pengunjung sempat dibawa ke rumah sakit.
Sebagai langkah hukum, pada hari Selasa kemarin Polda Jawa Tengah memeriksa 4 tokoh laskar ke-Islaman dan seorang pengacara di Solo. Penangkapan kelima orang itu terkait aksi sweeping disertai kekerasan tersebut. Mereka adalah EL (ketua sebuah gabungan laskar-laskar di Solo), ES (pengajar pesantren yang juga juru bicara gabungan laskar tersebut), S alias YS dan S alias SA (unsur pimpinan gabungan laskar) dan JS (seorang pengacara).
Pengecekan perizinan terkait dugaan pelanggaran, kata Rudy, akan dilakukan tim gabungan dari Pemkot Surakarta dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dan Satpol PP. Pengecekan itu termasuk pengecekan adanya dugaan pelanggaran menggelar tarian erotis yang melanggar susila di tempat hiburan tersebut.
Lebih lanjut Rudy menyatakan kekecewaannya dengan adanya aksi perusakan dan penganiayaan tersebut. Namun demikian dia juga menegaskan meminta seluruh tempat hiburan di Solo untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan Pemkot. Bahkan Rudy mengancam akan tegas mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut jika tidak mematuhi aturan Pemkot agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
"Sweeping itu tugas kepolisian. Jadi masyarakat atau kelompok masyarakat jangan sampai melakukan sweeping sendiri. Kasus sweeping oleh warga seperti itu akan berdampak buruk pada pertumbuhan perekonomian kota. Investor akan lari. Saya minta semua warga bisa saling menjaga suasana yang kondusif, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru," lanjutnya.
Sementara itu Kepala BPMPT Kota Surakarta, Toto Amanto Toto, menegaskan secara administrasi operasional Social Kitchen telah mengantongi izin dari Pemkot, baik izin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Social Kitchen diperbolehkan menjual minuman keras dan menggelar hiburan sesuai norma. Namun izin bisa saja dicabut jika ada pelanggaran hingga peringatan III.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Sutarjo, mengaku pihaknya memang pernah melayangkan surat peringatan kepada Social Kitchen karena dinilai menyalahgunakan izin yang diterbitkan Pemkot. Hal itu diketahui saat tim Satpol PP melakukan inspeksi, Social Kitchen sedang menyiapkan pertunjukan tarian erotis.
"Kami langsung melayangkan surat peringatan I saat itu. Kemudian kami kembali melakukan pantauan dan kembali mendapati pertunjukan serupa digelar dan selanjutnya kami melayangkan surat peringatan II. Bahkan saat itu pengelola Social Kitchen membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya. Rencananya kami akan pantauan lagi akhir Desember ini, namun sudah ada kejadian razia warga kemarin itu," kata Sutarjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar