Rabu, 21 Desember 2016

Periksa 2 Pegawai PT MTI, KPK Dalami Fakta Kasus Suap Deputi Bakamla

Jakarta - Penyidik KPK memanggil dua orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Kedua pegawai tersebut bernama Sigit Susanto dan Slamet Tripono. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada keduanya adalah untuk menggali lebih dalam fakta-fakta dalam penyidikan.

"Jadi ada dua saksi yang tadi dijadwalkan diperiksa hari ini. Itu karyawan perusahaan yang diduga bagian dari kasus Bakamla dalam OTT minggu lalu, keduanya hadir. Sedang dilakukan pemeriksaan dan sedang dilakukan penggalian lebih lanjut terkait fakta-fakta yang ada dalam penyidikan ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Febri mengatakan, untuk pendalaman kasus proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla ini, penyidik memang memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proyek bernilai sekitar Rp 200 miliar ini.

"Saksi-saksi yang dipandang mengetahui hal ini, pengadaan, penyerahan uang atau peristiwa lain yang relevan. Yang digali adalah proses rangkaian peristiwa ini. Untuk memperkuat dan menyolidkan bukti-bukti yang ada di penyidik," tutur Febri.

Sigit dan Slamet hari ini diperiksa sebagai saksi atas keempat tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik KPK. Mereka adalah Eko Susilo Hadi dan 3 orang lainnya yaitu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Pada Selasa (20/12) kemarin, Muhammad Adami Okta diperiksa oleh penyidik KPK selama 7 jam. Sementara pada hari Senin (19/12), Nofel Hasan selaku Kabiro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla pun sudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

PT MTI merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut KPK berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut.

Namun untuk tersangka Fahmi, penyidik KPK masih mencari keberadaannya. Fahmi diketahui berada di luar negeri sesaat sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan. Kini, Fahmi diimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar