Jakarta - Pasca sidang perdana Gubernur DKI Jakarta (nonaktif)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), polisi melakukan evaluasi dan memberikan
rekomendasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memindahkan lokasi
sidang. Pihak PN Jakut pun akhirnya menerima saran polisi tersebut.
"Ada
potensi (dipindah), beliau (Ketua PN Jakut) itu sudah sampaikan lebih
baik dipindah, tapi tempat belum ditentukan," ujar Wakapolda Metro Jaya
Brigjen Pol Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Jumat (16/12/2016).
Menurut Suntana, Ketua PN Jakut akhirnya
menyetujui rekomendasi polisi untuk memindahkan lokasi sidang karena
banyaknya massa yang hadir mengganggu agenda sidang lainnya. "Hasil
sidang terakhir itu, beliau (Ketua PN Jakut) menyampaikan, karena banyak
sidang lain yang jadinya tertunda," imbuh Suntana.
Sementara
rekomendasi polisi untuk mengalihkan lokasi sidang, tidak lagi digelar
di eks gedung PN Jakpus, karena beberapa pertimbangan. Potensi kerawanan
yang timbul menjadi pertimbangan polisi untuk memberikan rekomendasi
tersebut.
"Itu kan jalan raya, banyak warga yang mau melintas
jadi terganggu karena animo masyarakat yang mau menyaksikan sidang ini
banyak, kemudian di situ juga ada sentra perekonomian, sehingga kami
rekomendasikan untuk digelar di tempat lain, keputusan ada di PN Jakut,"
paparnya.
"Pada prinsipnya kita menyarankan untuk lokasi yang
sangat tenang, nyaman, seperti kemarin kita harus mengalihkan arus
kemacetan yang terjadi, kondisi gedung lalin, akhirnya kegiatan lain
terganggu yang sidang lain," tambah Suntana.
Polisi telah
memberikan beberapa alternatif lokasi untuk sidang lanjutan Ahok ini ke
pihak PN Jakut. "Kita sampaikan beberapa rekomendasi, ada di Cibubur,
Ragunan, dan beberapa tempat," imbuhnya.
Namun, sampai saat ini
belum diputuskan di mana persidangan itu akan digelar. "Hari ini tim
dipimpin Kapolda melihat beberapa tempat alternatif, nanti akan
disampaikan kepada ketua pengadilan yang pantas dan layak dari segi
keamanan dan segi lain, tetapi keputusan di Ketua PN Jakut," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar