Jakarta - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada ormas untuk tidak
melakukan sweeping ke toko-toko yang pegawainya mengenakan atribut
natal, sesuai fatwa MUI bernomor 56 Tahun 2016. Polisi akan menindak
tegas ormas yang melakukan sweeping tersebut.
"Polisi akan
melakukan tindakan tegas kepada ormas atau siapapun yang melakukan
tindakan main hakim sendiri dan sweeping, kita tindak sesuai peraturan
yang berlaku," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sebaliknya,
Suntana juga mengingatkan kepada pengusaha-pengusaha untuk tidak
memaksakan kepada karyawannya yang beragama Islam untuk mengenakan
atribut nonmuslim. Pihak perusahaan diminta untuk menghormati fatwa yang
dikeluarkan MUI tersebut.
Bagi pengusaha yang melakukan
pemaksaan terhadap karyawan muslimnya, maka pihak kepolisian akan
melakukan penindakan secara persuasif.
"Tadi disampaikan dalam
poin tertentu, pemerintah dalam hal ini instansi terkait, kepolisian
yang punya kewenangan akan melakukan penindakan secara persuasif,
menginginkan perusahaan atau pihak manapun yang memang diduga melakukan
yang dimaksud dalam fatwa tersebut," beber Suntana.
Sementara itu, Suntana mengimbau kepada seluruh warga untuk saling menghormati kerukunan antarumat beragama.
"Karena
itu himbauan kamtibmas, maka polisi sebagai pelayan masyarakat wajib
mengingatkan itu, itu gaya polisi melakukan aksi empati dan simpati
kepada masyarakat jangan dipermasalahkan," sambungnya.
Sementara itu, Sekjen MUI (Majelis Ulama Indonesia) Robi Nurhadi mengimbau kepada umat muslim untuk menghormati agama lain.
"Kami
memohon kepada saudara-saudara kami sesama Muslim untuk menghormati
siapa pun yang beragama di Indonesia ini untuk menjalani keyakinannya.
Dan tidak kemudian melakukan sweeping atau apapun yang sifatnya anarkis
kepada semua warga negara Indonesia yang beragama," ujar Robi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar