Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas ribuan
Susunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan kerja provinsi. Plt
Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan mengawal dan mempertaruhkan
jabatannya jika perampingan SKPD tidak berjalan sesuai harapan.
"Ya
jaminan adalah kepemimpinan seorang kepala daerah. Enggak jalan, saya
mundur. Gampang saja," tutur Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Dalam
perampingan SKPD, pria yang akrab dipanggil Soni itu menjelaskan, akan
ada 1.060 jabatan yang hilang di jajaran pemerintah provinsi DKI
Jakarta. Jumlah tersebut pengurangan dari total jabatan eksisting di
Pemprov DKI sebanyak 5.998 jabatan.
Artinya hanya akan ada 4.938 jabatan dalam jajaran pemprov DKI Jakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 42 SKPD.
Soni
menuturkan, pengurangan jabatan akan memberikan efesiensi anggaran
pemerintah daerah. "Efisiensinya setelah kita hitung ya perkiraan Rp 151
miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan
melalui Perda yang baru ini," jelas Soni.
Lebih lanjut Soni
menjelaskan beberapa SKPD hanya terjadi nomenklatur dan perubahan
fungsi. Salah satu yang hanya mengalami perubahan nomenklatur adalah
Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan.
"Kalau
di kecamatan, kabupaten/kota tidak ada. Lebih banyak di provinsi yang
paling menonjol perubahannya adalah pertama untuk Dinas Perhubungan dan
Transportasi itu berubah nomenklatur saja menjadi Dinas Perhubungan,"
ujar Soni yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar