Jakarta - Kemendagri masih menunggu surat pemberitahuan dari
pengadilan terkait keberlanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) yang tersandung kasus penistaan agama. Wagub DKI nonaktif
Djarot Saiful Hidayat enggan mengomentari hal tersebut.
"Kemendagri
akan menonaktifkan Ahok seusai kampanye? Tanya Pak Mendagri," ucap
Djarot seusai menjadi saksi di PN Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Bagi
dia, tidak ada yang perlu diperpanjang lagi apakah nantinya dia jadi
Plt gubernur atau tidak. Ia sendiri mengaku belum mempelajari peraturan
yang mengatur keadaan tersebut.
"(Siap jadi Plt) enggak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi enggak usah nanggapin," jelas dia.
Djarot pun enggan menanggapi bila Ahok diberhentikan dari jabatannya seusai cuti kampanye. "Tanya Pak Mendagri," ketus Djarot.
Baca Juga: Ahok Soal Penonaktifan oleh Kemendagri: Saya Tak Bisa Berandai-Andai
Sebelumnya,
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono
(Soni) menegaskan, pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok harus
memenuhi aturan yang dipersyaratkan yang tercantum di UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 83 UU tersebut diatur
penonaktifan kepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya
dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
"Setelah
ada surat kita lakukan. Kalau ancamannya empat tahun itu di bawah lima
tahun ya nggak berhenti. Karena ancamannya berhenti itu apa bila lima
tahun ke atas," ungkap Soni usai mengikuti acara silaturahmi bersama
masyarakat di Sport Mall Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias HF3 Kelapa
Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12).
Selain itu, Soni mengatakan
penonaktifan kepala daerah harus tetap melalui keputusan presiden.
Nantinya bila kepala daerah tersebut dinyatakan hakim tidak terbukti
melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan kembali aktif
menjabat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar