Rabu, 21 Desember 2016

Tak Bayar Royalti, Inul Vista Manado Dihukum Bayar Denda Rp 15 Juta

Jakarta - Sengketa karaoke Inul Vista kembali bergulir di Mahkamah Agung (MA). Melalui permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Inul akhirnya dihukum membayar denda Rp 15 juta atas royalti penggunaan lagu-lagu di tempat karaoke di Manado.

Kasus bermula ketika KCI mengajukan gugatan hak cipta kepada Inul Vista Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tahun 2013. Inul diharuskan membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke Inul Vista Manado. Dalam penghitungan KCI, royalti yang harus dibayarkan Inul Vista sebesar Rp 69 juta.

Pada 28 Maret 2013, PN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum Inul Vizta Manado untuk membayar royalti Rp 15 juta ke KCI. Atas vonis ini, Inul tidak terima dan mengajukan kasasi, yang akhirnya dimenangkan pihak Inul.

Pada 31 Maret 2015, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Vizta Pratama Inul Vizta Karaoke Manado dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar.

Di tahun yang sama, Inul Vizta melakukan kesepakatan dengan KCI untuk mengakhiri persengketaan pada 8 Juli 2013. Mereka bersepakat mengenai kewajiban pembayaran royalti sesuai putusan Pengadilan Negeri Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Namun siapa nyana, KCI kembali menggugat Inul Vizta melalui Peninjauan Kembali (PK) di MA. Inul Vizta dinilai telah kembali melakukan pelanggaran terhadap hak cipta musik, karena kembali memutar lagu-lagu di tempat karaokenya tanpa se-izin KCI.

Keadaan kembali berbalik arah. Di tingkat PK, MA membalik putusan kasasi sehingga Inul dinyatakan bersalah.


"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan membatalkan putusan MA pada tanggal 31 Maret 2015," kata ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution sebagaimana dikutip detikcom dalam putusan PK yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/12/2016).

Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan hakim agung Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat menghukum Inul Vizta untuk membayar denda royalti sebesar Rp 15 juta karena telah melakukan performing lagu-lagu tanpa se-izin KCI.

"Menyatakan tergugat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu dan musik tanpa izin penggugat. Serta menghukum tergugat membayar royalti sebesar Rp 15 juta," putus majelis dengan suara bulat.

Lalu mengapa MA membalik keadaan? Majelis menilai ada kekeliruan dalam putusan kasasi. Di mana dalam putusan kasasi disebutkan KCI adalah yayasan sehingga tidak berhak mencari untung dengan meminta royalti. Tapi majelis PK menilai sebaliknya yaitu royalti bukanlah keuntungan.

"Kegiatan pemungutan royalti adalah untuk kepentingan para pencipta/pemusik, bukan untuk mencari keuntungan," cetus majelis.

Majelis PK mengakui eksistensi KCI telah diakui oleh UU Nomor 19/2020 tentang Hak Cipta jo UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Masa berlaku lisensi berakhir pada 29 Maret 2012, namun setelah disomasi, Inul Vista masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa izin sehingga KCI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," kata majelis dalam sidang pada 19 Oktober 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar