Banyuasin - Sepasang kekasih ini, Suroto (25) dan Aprilia (15) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Ini karena tega membuang bayi mereka ke sungai dari hasil hubungan intim di luar nikah.
"Mereka sengaja membuang janin yang baru lahir ke sungai," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SIK, MH kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin yang ditangkap pada Kamis (5/1/2017). Hubungan percintaan keduanya sudah melakukan layaknya hubungan suami istri. Dari hasil hubungan di luar nikah itu, akhirnya Aprilia melahirkan bayi perempuan.
Aprilia melahirkan bayinya pada 31 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 WIB. Dia melahirkan di dalam kamarnya sendiri tanpa ada pertolongan persalinan dari orang lain.
Selanjutnya, sang ibu bayi itu bukanya akan merawat tapi malah mengambil kardus minuman mineral. Bayi yang tak berdosa itu dibungkus dan dibawa ke sungai.
"Sungai itu jaraknya sekitar 25 meter dari rumahnya. Bayi dalam kardus lantas dihanyutkan," kata Andri.
Selang dua hari, tepatnya hari Senin (2/1/2017), bayi tersebut ditemukan dua orang warga yang hendak buang hajat pagi itu ke sungai.
"Warga lantas melaporkan penemuan itu ke Polsek setempat. Dari sana lantas diselidiki dan akhirnya mengarah kepada keduanya, " kata Andri.
Kondisi Aprilia kini dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumsel di Palembang. Sebab, sejak melahirkan belum pernah mendapat perawatan medis.
"Kondisi Aprilia sempat nge-drop. Karenanya saat ini masih mendapat perawatan medis. Keduanya kita kenakan pasal 342 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Andri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar