Jakarta - Sejumlah alat peraga kampanye berupa banner atau spanduk milik pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno dirusak. Tim Anies-Sandi melaporkan kasus perusakan alat peraga itu ke Bawaslu DKI Jakarta.
Pelaporan dilakukan oleh Agus Otto selaku Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi pada Kamis (5/1/2017). Menurut Agus, kasus perusakan itu telah melanggar Pasal 69 huruf G UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Laporan tersebut diterima Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri yang didampingi Kanit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maryono dan Ari dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Komisioner Bawaslu M Jufri langsung meminta keterangan Agus Otto dan para warga yang melaporkan.
Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri menuturkan, banner milik pasang Anies-Sandi yang dirusak sudah memenuhi ketentuan desain resmi KPU. Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melihat kondisi banner yang dirusak ke lokasi.
"Kami memiliki waktu lima hari untuk menelusuri," ujar Jufri dalam keterangan tertulis Timses Anies-Sandiaga.
Laporan perusakan Banner tersebut berawal dari informasi Ahmad Asyari usai malam Tahun Baru. Agus mengatakan, Asyari melihat puluhan banner kampanye Anies-Sandi yang berjejer di sepanjang Jalan Lebak Bulus Raya I, Jakarta Selatan, rusak.
"Setelah dua hari, total ada 50 banner yang dirusak," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang sama.
Mulkan, salah seorang warga yang ikut melaporkan ke Bawaslu mengatakan hal senada. Dia melihat banner milik pasangan Anies-Sandi itu rusak. Mulkan menelisik perusakan baner menggunakan cutter, silet, atau benda tajam lainnya.
Diketahui perusakan banner itu terjadi di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Lebak Bulus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar