Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang kontraktor yang terlibat korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Rokan Hulur (Rohul). Dugaan dalam kasus ini negara dirugikan mencapai Rp 720 juta.
Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta kepada wartawan, Rabu (4/1/2017) di Pekanbaru. Sugeng menjelaskan, tersangka inisial MH dilakukan upaya paksa penahanan setelah dua kali mangkir dari panggilan.
"Tersangka sudah dua kali dipanggil penyidik Kejati Riau tidak pernah hadir. Sehingga hari ini kita melakukan upaya paksa," kata Sugeng.
Sugeng menuturkan, tersangka MH kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bukuk, Pekanbaru. Penahanan tersangka ini merupakan perkara yang melibatkan terpidana Hj Evie eks Kepala Dinas Pendidikan Rohul.
"Tersangka terlibat korupsi dana DAK untuk Dinas Pendidikan Rohul dengan nilai proyek Rp11 miliar. Dimana negara mengalami kerugian sekitar Rp 720 juta," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan, DAK Dinas Pendidikan Rohul semestinya diberikan kepada 44 sekolah dasar (SD). Dana tersebut diperuntukkan memperbaiki gedung, membangun MCK dan pembelian sarana sekolah.
Dalam aturannya, dana tersebut semestinya masuk ke rekening kepala sekolah. Dimana pembangunannya semestinya dikelola pihak sekolah masing-masing.
Namun, pihak Dinas Pendidikan Rohul malah menyerahkan pengerjaan proyek tersebut ke pihak ketiga yaitu ini tersangka MH. "Dalam penyidikan ditemukan 360 stempel yang dipalsukan dalam pengerjaan proyek tersebut," tutur Sugeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar