Selasa, 03 Januari 2017

Korsel Akan Ekstradisi Anak Teman Dekat Presiden Park

Jakarta - Pemerintah Korea Selatan akan mengekstradisi Chung Yoo-ra, putri seorang tokoh sentral dalam skandal politik Korea Selatan yang menyeret Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Chung ditahan di Denmark setelah polisi menangkapnya pada hari Minggu(1/1) lalu di kota utara Aalborg, Denmark. Dia adalah putri berusia 20 tahun dari Choi Soon-sil, seorang teman lama sekaligus orang yang dituduh bersekongkol dalam kasus korupsi dengan presiden Korea Selatan.

Dilansir Reuters, jaksa penuntut umum Denmark mengatakan pada Selasa (3/1), pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari Seoul untuk mengekstradisi Chung yang kemungkinan akan memakan waktu hingga 30 hari. Jaksa penuntut umum mengatakan Chung akan tetap dalam tahanan selama empat minggu setelah didakwa melakukan kejahatan ekonomi di Korea Selatan.

Namun baik Chung maupun ibunya telah membantah melakukan kesalahan. Choi sendiri saat ini berada dalam tahanan di Seoul.

"Chung mengatakan dia bersedia untuk kembali ke Korea Selatan dalam tiga hari jika dia dibebaskan setelah masuk, namun pemerintah telah menolak untuk menerima," kata seorang staf di kantor jaksa penuntut khusus Korea Selatan dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, Selasa (3/1/2017).

Ia menambahkan ada kesempatan bagi Chung, yang adalah seorang atlet berkuda yang dilatih di Jerman, dapat memilih untuk kembali ke Korea Selatan secara sukarela.

Transaksi Bisnis

Pengacara yang ditunjuk negara bagi Chung di Denmark, Jan Schneider, mengatakan ada kemungkinan Chung akan mengajukan banding atas keputusan untuk mengekstradisi dirinya.

"Saya pikir ini mengecewakan kepolisian Denmark dan pengadilan Denmark telah ditarik ke dalam konflik politik Korea Selatan, yang tidak ada hubungannya dengan Denmark," kata Schneider di luar gedung pengadilan di Aalborg, Denmark, Selasa (3/1).

Chung mengatakan kepada wartawan Korea di gedung pengadilan bahwa dirinya datang ke Denmark pada akhir September lalu dan membantah mengetahui perihal transaksi bisnis ibunya.

Chung menyatakan terakhir kali ia melihat Park adalah ketika masih di sekolah dasar.

Jaksa penuntut umum Denmark mengatakan kepada Reuters bahwa proses ekstradisi dapat menyeret selama lebih dari 30 hari, karena Chung dapat mengajukan banding atas keputusan untuk mengekstradisi dirinya ke pengadilan.

"Saya telah menasihati dia, sebagai pengacaranya, bahwa akan lebih baik baginya untuk diselidiki di Korea Selatan," ujar pengacara Korea Chung, Lee Kyung-jae kepada Yonhap News Agency.

"Dia yang paling khawatir tentang di mana bayinya akan berada jika dia datang kembali ke Korea Selatan dan ditahan," kata Lee.

Belakangan diketahui Chung memiliki seorang bayi yang termasuk di antara mereka ketika dia ditahan. Pemerintah Korea Selatan juga telah berupaya menyelidiki dugaan pidana yang berhubungan dengan catatan dan biaya akademis Chung.

Sebagai bagian dari investigasi mereka, jaksa Korea Selatan mencoba untuk memastikan apakah Samsung Electronics mencari bantuan imbalan mendanai beberapa program mereka dari Choi dan Park. Dalam unsur penyelidikan ditemukan Samsung menjadi sponsor karir berkuda Chung.

Sementara itu, Duta Besar Korea Selatan untuk Denmark menyampaikan dokumen perjanjian untuk Chung, untuk membatalkan paspornya. Akibatnya, paspor Chung akan tidak lagi berlaku setelah 10 Januari.

Selain membatalkan paspornya, otoritas Korea Selatan telah meminta Interpol tempat Chung berada untuk memasukkannya pada daftar red notice mereka. Permintaan itu ditunda, badan polisi Korea Selatan mengatakan pada Selasa (3/1), karena Chung telah ditahan.

Sebelumnya, Chung Yoo-ra, ditangkap kepolisian Denmark pada Minggu (1/1) malam, karena overstay izin visanya. Kantor jaksa Korsel menyatakan pihaknya tengah membahas pemulangan Chung ke Korsel.

Chung yang dikenal sebagai penunggang kuda profesional yang banyak berlatih di Jerman ini, ditangkap karena kedapatan tinggal secara ilegal di kota Aalborg, Denmark. Penangkapan Chung pertama kali dilaporkan oleh televisi swasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar