MENU
FokusTerpopulerPilkada DKIIndeks
Home / detikNews / Berita
Jumat 13 Jan 2017, 02:09 WIB
KPK: Ada Permintaan Koordinasi dari MA Untuk Perbaikan Internal
Haris Fadhil - detikNews
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK menyatakan ada permintaan dari Mahkahmah Agung untuk melakukan perbaikan di internal MA. Hal itu sebagai respon dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pengadilan.
"Kami melakukan koordinasi dengan badan pengawasan MA tepatnya di kedeputin bidang pencegahan untuk melakukan perbaikan di tubuh MA. Ini permintaan dari MA sendiri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
"Setelah di 2016 KPK melakukan serangkaian OTT panitera yang sebagian diindikaskan juga melibatkan hakim," lanjutnya.
Febri juga mengklaim pimpinan KPK telah merespon permintaan MA itu. Ia menambahkan upaya perbaikan di internal MA ini sebagai efek dari OTT yang dilakukan KPK.
"Pimpinan sudah memerintahkan kedeputian bidang pencegahan untuk melakukan ini sebagai suatu prioritas. Ini merupakan salah satu contoh bagaimana OTT bisa mendorong upaya perubahan di institusi baik kementerian, maupun daerah," jelas Febri.
Sebagai informasi, KPK pernah menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi dalam sebuah operasi tangkap tangan. Rohadi yang kini telah divonis 7 tahun penjara ditangkap saat menerima uang dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.
Ada pula nama panitera di PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution dan Santoso yang terlibat kasus suap. Eddy sendiri telah divonis 5,5 tahun penjara. Sedangkan Santoso masih dalam proses pengadilan dan dituntut 7,5 tahun penjara.
Selain panitera di pengadilan, dugaan suap juga melibatkan hakim. Salah satunya adalah Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu. Pangeran tengah diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan suap Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar