Medan - Polisi menangkap satu unit kapal yang diduga membawa 21 orang TKI ilegal di Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pemeriksaan, ke-21 orang tersebut akan dibawa ke Malaysia.
"Kapal tersebut diduga membawa 21 orang TKI ilegal tujuan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).
Penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sabtu (7/1). Saat melakukan patroli, petugas mencurigai seterusnya melakukan penangkapan terhadap kapal itu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 21 orang diduga TKI ilegal tujuan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar.
"Adapun identitas nakhoda bernama Iskandar (37) warga Tanjungbalai. Kepala kamar mesin Armansyah (29) dan ABK-nya Eko Syahputra dan Engki," ujar Sjamsul.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi setempat.
"Kapal, ABK, serta penumpang (diduga TKI ilegal) sudah diamankan di Sat Polair Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Sjamsul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar