Rabu, 04 Januari 2017

Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 3 WN China di Sukabumi

Sukabumi - Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Type II Sukabumi menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) asal China. Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Informasi yang diperoleh detikcom, ketiga WNA asal China itu diamankan di sebuah bedeng yang berlokasi di pabrik pengolahan batubata di Kampung Cipicung, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017) sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga WNA China yang diamankan tersebut masing-masing berinisial LC (46), LH (46), dan CM (45). ketiganya diduga telah menetap sekitar 6 bulan di pabrik pengolahan batu bata milik warga setempat. 

Suasana Penangkapan Tiga WNA di salah satu pabrik pengolahan batu bata di SukabumiFoto: Istimewa
Suasana Penangkapan Tiga WNA di salah satu pabrik pengolahan batu bata di Sukabumi


Informasi ini dibenarkan Humas Kantor Imigrasi Sukabumi, Ida Dwi Astuti. Ida menyebut jika ketiganya saat ini masih diperiksa dan didalami dengan berita acara pemeriksan.

"Sementara mereka kita amankan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal terhadap tiga orang WNA Asal China tersebut," kata Ida saat diihubungi. 

Ida mengatakan, visa tiga WN China itu tidak sesuai dengan aktivitas mereka selama di Indonesia. "Untuk lengkapnya besok (Kamis-5/1) Pak Filip (Kepala Imigrasi) yang akan memberikan keterangan lengkap terkait temuan itu," ujarnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar