Rabu, 04 Januari 2017

Polres Bogor Bekuk Perampok Truk Muatan Pestisida Senilai Rp 3,8 M

Bogor - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor meringkus 3 orang dari 6 orang pelaku perampokan terhadap truk bermuatan pestisida senilai Rp 3,8 miliar. Ketiga tersangka itu berinisial HP (26), SM (38) dan AS (24).

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam jumpa pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/1/2017). Dia didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan dan Kasubag Humas AKP Ita Puspita Lena.

Menurut Dicky, ketiga tersangka diringkus di Banyumas, Jawa Tengah. Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam jumpa pers mengenakan baju tahanan warna oranye.

Perampokan truk bermuatan pestisida milik PT Syngenta Indonesia dilakukan komplotan ini di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (15/12) lalu. Modusnya, mereka berpura-pura sebagai petugas ekspedisi yang hendak mengirim pupuk dan pestisida.

Tiga terangka dihadirkan dalam jumpa persFoto: Istimewa
Tiga terangka dihadirkan dalam jumpa pers


Mereka melakukan aksi perampokan truk itu di tengah jalan. Pengawal truk dari PT GPS Logistic bernama Jalal dilumpuhkan dengan cara diikat kaki dan tangan serta matanya menggunakan lakban lalu dibuang di jalan. Mereka lalu membawa kabur truk itu beserta muatannya. 

Para pelaku lalu kabur ke daerah Banyumas, Jawa Tengah. Sebagian dari barang hasil curian itu dijual kepada penadah dan hasilnya dibagi-bagi dan dibelikan barang-barang seperti mesin cuci, DVD player, emas, parabola dan lain-lain.

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yaitu satu unit kendaraan truk kontainer bernomor polisi BE 9856 NI, satu buah kacamata, helm bekas gulungan lakban, perhiasan emas, 3 buah kartu ATM dan 3 buah buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp 132.500.000. Kerugian yang dialami perusahaan ini mencapai Rp 3.820.000.000.

Ketiga tersangka dikenai pasal pencurian dengan kekerasan. "Semuanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Karawang Jawa Barat ini.

"Kami masih mendalami serta menyelidiki kasus ini. Kami juga masih melakukan pengajaran terhadap tiga pelaku yang masih buron," ujar AKBP Dicky.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar