Jakarta - Tim pengacara Basuki T Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, berencana akan melaporkan Novel Bamukmin ke polisi. Tim Ahok meminta polisi untuk mengusut percakapan Novel yang mengaku banyak telepon dan pesan singkat 'aduan' dari warga Kepulauan Seribu usai Ahok menyampaikan pidato.
"Kita lagi pelajari transkrip persidangan kemarin agar lebih akurat upaya hukum yang mau dilakukan terhadap saksi Novel," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/1/2017) malam.
"(Membuat laporan) secepatnya. Setelah transkrip kita baca dan pelajari. Kita tidak pernah main-main dengan upaya hukum, pasti serius," sambungnya.
Humphrey mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tengah kesaksian yang disampaikan Habib Novel. Terlebih Novel yang 'kekeuh' tidak memberikan nama-nama dan data warga Pulau Seribu yang dia maksud.
"Saat ditanya penasehat hukum, Novel tetap berpegang dan tidak mengubah apa yang dia terangkan di BAP-nya. Salah satunya tentang adanya banyak telepon dari orang Kepulauan Seribu yang diklaimnya protes terhadap omongan penodaan agama saat Ahok memberikan pidatonya. Anehnya, nama orang Pulau Seribu tersebut tidak diketahuinya dan juga tidak menjadi pelapor atau saksi di polisi," tutur Humphrey.
Habib Novel, kata Humphrey, bisa saja memberikan keterangan palsu selama menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Ahok dalam kasus penodaan agama itu. Dia berharap polisi akan segera mengusut hal itu.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan akan mendalami apa pun yang ditemukan dalam persidangan. Polisi akan melakukan penyelidikan jika ada laporan.
"Ya akan kita dalami apa pun yang ditemukan di persidangan. Jika ada laporan, kita akan selidiki," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar