Jumat, 06 Januari 2017

Update Penjelasan Wapres JK Soal Kenaikan Tarif PNBP

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan soal proses terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PP tersebutlah yang menjadi dasar kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut JK, dalam setiap jangka waktu tertentu tarif PNBP memang dievaluasi. Setelah ditandatangani oleh Presiden, maka PP tersebut berlaku. Memang, kata JK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berpesan bahwa dalam menaikkan tarif PNBP harus hati-hari.

Namun bukan berarti PP akan ditarik kembali. "Presiden hanya menyatakan bahwa hati hati, tapi begitu sudah diketahui di situ, begitu sudah ditandantangani ya berlaku, tidak berarti (PP) harus ditarik lagi ya nggak," kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).

Lebih lanjut, JK menjelaskan, bahwa dalam proses penerbitan PP nomor 60 tahun 2016 itu Kepolisian RI dan Menteri Keuangan memberikan usulan. Namun keputusan akhir ada di Presiden atas usul dari Kapolri dan Menteri Keuangan.

"Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan. Karena bentuknya PP atau Perpres. Jadi itu maksudnya, karena tidak mungkin Kapolri yang memutuskan atau Menteri Keuangan memutuskan, yang menandatangani kan Presiden. Itulah yang dimaksud kenapa dua lembaga itu mengatakan hanya mengusulkan," papar JK.

"Pasti mulai dari kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi walau pun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. begitu jalurnya," tambah JK.

Seperti diketahui mulai hari ini, tarif pembuatan baru untuk SIM, STNK dan BPKB mengalami kenaikan. Besarnya kenaikan tarif bervariasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar