Jakarta - Pemerintah memutuskan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kenaikan dilakukan setelah ada komunikasi antara Kementerian Keuangan dan Polri dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Begitu sudah ditandantangani ya berlaku, tidak berarti harus ditarik lagi ya tidak," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Menurut JK, kenaikan PBNP tidak langsung dilakukan tetapi melalui proses evaluasi dalam jangka waktu tertentu. Bahkan Kemenkeu dan Polri telah menjelaskan proses evaluasi telah dilakukan berkali-kali.
Dirinya juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengetahui perubahan yang dilakukan dan tidak lupa soal hal tersebut. "Presiden hanya menyatakan bahwa hati hati," kata JK.
Pihak Polri dan Kemenkeu disebut JK sebagai pengusul kenaikan PNBP. Namun keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. "Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan, karena bentuknya PP atau Perpres," kata JK.
"Jadi itu maksudnya, karena tidak mungkin Kapolri yang memutuskan, atau Menteri Keuangan memutuskan, yang menandatangani kan presiden. Itulah yang dimaksud kenapa dua lembaga itu mengatakan hanya mengusulkan," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar