Komandan Kapal Polisi IV, Polair Polres Rohil, Brigadir Ali Usman Daulay mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (19/4/2017). Menurut Ali, satu ekor lumba-lumba pada Senin (17/4) ditemukan tersangkut jaring nelayan di perairan Panipahan, Rohil.
Salah satu jenis mamalia yang dilindungi itu, kata Ali, panjangnya sekitar 1,5 m dengan berat 38 kg. Ketika ditemukan ada bekas luka di bagian sirip ikan yang mulai langka di Rohil itu.
Foto: Istimewa
|
"Lumba-lumba itu diperkirakan sudah lama tersangkut di jaring nelayan. Karena kelamaan jaring baru diangkat nelayan, jadi kemungkinan lumba-lumba ini tewas karena terlalu lama tersangkut," kata Ali.
Jaring nelayan ini, kata Ali, biasanya dipasang di tengah laut pagi hari. Siang harinya, baru nelayan akan mengangkat jaringnya.
"Lumba-lumba itu tersangkut di jaring yang dipasang 16 mil dari bibir pantai," kata Ali.
Sebelumnya, kata Ali, pada 29 Maret 2017 lalu, ada juga jaring nelayan tersangkut lumba-lumba di Sinaboi. Kondisinya juga ditemukan dalam keadaan mati.
"Dari dua peristiwa yang terjadi, ini bukan unsur kesengajaan." kata Ali.
Walau demikian, pihak Polair Polres Rohil tetap akan memantau bila ada dugaan perdagangan lumba-lumba. "Kita terus lakukan sosialisasi ke nelayan dan masyarakat sekitarnya untuk tidak melakukan perburuan lumba-lumba. Karena lumba-lumba termasuk satwa yang dilindungi undang-undang," kata Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar