Jakarta - Komisi III DPR berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pengajuan hak angket merupakan kewenangan DPR.
"Itu hak DPR, kita nggak bisa menolak, mempengaruhi," ujar Agus usai rapat di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/4/2017) dini hari.
Agus menyebut KPK punya alasan menolak membuka rekaman BAP Miryam. Menurut Agus harus dibedakan kasus yang menyeret Miryam hingga menjadikan dia sebagai tersangka.
"Yang perlu anda bedakan, ini kasus berbeda. Miryam yang kasus Sugiharto dan Irman, ini kan kasus kesaksian palsu miryam yang baru dalam proses penyidikan. Kita kan masih BAP. Kalau BAP dibuka kan belum dong, karena kasus kesaksian palsu," sebutnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar