Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati Warga Negara (WN) Malaysia, Chong Kim Tian Alias Gery (27). Mendengar vonis itu, pemilik sabu seberat 20 kg itu menangis.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah atas kepemilikan sabu seberat 20 kg. Menjatuhkan hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Togar saat membacakan putusan di PN Palembang, Selasa (18/4/2017).
Gery terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hakim menyatakan seharusnya terdakwa bersikap ksatria saat mendapat putusan tersebut. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut.
"Kalau memang kamu menerima itu berarti jentelmen, nggak perlu menangis. Jadi kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Gunakan hakmu untuk membela dan masih ada waktu selama 7 hari," ujar Togar.
Di kasus yang sama, WN Malaysia, Aron A Chew (22) dihukum lebih ringan yaitu penjara seumur hidup. Aron membantu Gery dalam mengedarkan sabu 20 kg itu.
"Untuk terdakwa Aron, hakim memutuskan hukuman seumur hidup," ujar Togar.
Sebagaimana diketahui, keduanya ditangkap Tim Mabes Polri pada 5 Oktober 2016. Keduanya ditangkap saat tengah menginap di rumah yang juga dijadikan toko di Jalan Karet Kelurahan 24 Ilir Bukit Kecil Palembang. Keduanya terendus pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi dengan jumlah cukup besar di wilayah Sumsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar