Jakarta - Rosmalinda alias Linda alias Ocha sempat menghui penjara selama 3 bulan karena kasus cucian laundry yang rusah. Belakangan, dakwaan jaksa tidak terbukti dan Linda dilepaskan hakim.
Atas hal itu, Kejari Jakarta Timur membeberkan alasan menahan Linda. Salah satunya bukti perbuatan yang dianggap memenuhi tindak pidana terdakwa.
"Dalam kasus Rosmalinda alias Ocha, korban telah mengalami kerugian kurang lebih 10 juta, karena barang yang dititipkan kepada terdakwa telah dibuang tanpa ijin dari pemiliknya," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Timur, Sriyono kepada detikcom, Selasa (18/4/2017).
Sriyono sendiri telah meminta keterangan dari JPU dalam perkara Rosmalinda. Alasannya jaksa saat itu unsur tindak pidana penggelapan telah terpenuhi. Di kasus itu, JPU Tri Sularni menuntut Linda selama 1 tahun penjara.
"Menurut JPU Tri Sularni telah cukup bukti terhadap perbuatan Ocha, ada unsur penggelapan, yang mana pemilik laundry merasa dititipi untuk cuci dapat merawat barang milik customer, bukan dibuang," beber Sriyono.
Sriyono menuturkan alasan terdakwa ditahan merupakan subyektif dari jaksa. Terlebih JPU juga memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa.
"Oleh jaksa karena bukti sudah lengkap ditahan 3 hari. Alasannya untuk mempercepat proses persidangan," pungkas Sriyono.
Sebagaimana diketahui, Linda menerima cucian dari Rose pada Januari 2012. Tapi Rose tidak kunjung mengambil baju itu lebih dari setahun.
Pada awal 2013, Rose tiba-tiba menagih cuciannya dan Linda mengambil baju itu sudah dalam keadaan rusak dan kotor karena setahun tak kunjung di ambil.
Anehnya, Rose memperkarakan Linda hingga ke meja hijau. Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara.
Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2016.
"Inilah peradilan kita. Kadang hanya melihat dengan kaca mata kuda, kering pertimbangan hukumnya. Hukum harus dilihat secara progresif, faktor niat jahat/mensrea tidak ketemu, sehingga harus bebas," ujar pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar