Jakarta - Panwaslu Jakarta Barat memanggil pelapor dan terlapor kasus penyitaan enam truk sembako yang diduga untuk serangan fajar di Kalideres. Namun pihak terlapor, Ferry, tidak datang memenuhi panggilan Panwaslu Jakarta Barat.
"Karena tidak datang, kita akan coba kasih surat panggilan kedua. Kalau masih tidak datang, kita akan langsung kita gelar pleno (Gakkumdu)," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi kepada wartawan di kantor Panwaslu Jakarta Barat, Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, Senin (17/4/2017).
Puadi mengatakan akan memutuskan masalah ini pada hari pencoblosan, 19 April 2017. Selain itu, kasus sembako di Duri Kepa, Kebon Jeruk, dan Jatipulo, Palmerah, akan diputuskan dalam pleno.
"Panggilan kedua (untuk terlapor Kalideres dan Palmerah yang tidak hadir), pukul 15.00 WIB, pukul 17.00 WIB pleno dengan polisi dan jaksa. Putuskan apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Puadi.
Menurut Panwaslu Jakbar, barang bukti yang paling kuat didapatkan dalam kasus penyebaran sembako di Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pada Minggu (16/4), ada pembagian sembako dengan mencantumkan alat peraga kampanye.
"Kita amankan 11 karung sembako, sama brosur sebaran barang kampanye hitam. Kenapa unsur (pidana pemilu) masuk? Karena dilakukan pada hari tenang, modusnya adalah sembako. Ini masuk politik uang," kata Puadi.
Dalam kasus sembako di Palmerah, sebuah rumah di Jatipulo ditemukan menyimpan sembako pada Senin (17/4) dini hari. Sembako tersebut dicurigai akan dibagikan dalam masa tenang kampanye.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar