Jakarta - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pencoblosan pilgub DKI 19 April nanti bertambah. Penambahan jumlah TPS ini karena bertambahnya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar menjelaskan ada penambahan 12 TPS di Jakarta. Jumlah TPS terbanyak terdapat di Jakarta Timur.
"Ada di Jakarta Timur 8 TPS, Jakarta Barat 1 TPS, Jakarta Selatan 1 TPS, Jakarta Pusat 2 TPS. Di antaranya kalau di Jakbar itu di TPS 38 di Apartemen Mediterania, kemudian di Jakarta Pusat juga di Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran di TPS 43 dan TPS 44 itu penambahannya. Kemudian, di Jakarta Selatan TPS 45 di Kelurahan Duren Tiga di Kecamatan Pancoran," ujar Dahliah saat dihubungi, Senin (17/4/2017) malam.
Dahliah menjelaskan dalam UU PKPU Nomor 10 Tahun 2015 diatur bahwa dalam satu TPS tidak boleh lebih dari 800 orang pemilih. Ia mengatakan karena adanya penambahan DPT sehingga melebihi 800 pemilih, jadi ada beberapa TPS tambahan.
"Pada saat dipetakan ada beberapa TPS yang kalau ditambah jumlah pemilihnya yang di DPTB (Daftar Pemilih Tetap Baru) plus yang mendaftar secara aktif maka jumlahnya melampaui 800 orang per TPS. Ya kalau UU TPS itu tidak boleh lebih dari 800 orang untuk pilkada ya," jelasnya.
"Jadi, misalnya pada satu TPS di awal jumlahnya 700 lebih (pemilih), begitu ditambah dengan pemilih lingkungan situ yang belum terdaftar dan mendaftarkan diri DPTB, kemudian kita masukan totalnya lebih dari 800 pemilih, jadi harus dipecah menjadi dua TPS," sambung Dahliah.
Ia mengatakan penambahan TPS ini dilakukan karena jumlah DPT juga bertambah. Penambahan DPT terjadi saat dilakukannya pendaftaran pada tanggal 6-13 Maret lalu.
"Jadi, memang pada saat kita melakukan pendaftaran secara aktif antara tanggal 6-13 Maret itu kan ada pemilih yang mendaftarkan diri. Termasuk kita juga saat menginfo DPTB ada tambahan jumlah pemilih. Karena ada penambahan jumlah pemilih, itu kita tambahkan kembali TPS-TPS," pungkas Dahliah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar