Rabu, 19 April 2017

Warga Kabupaten Pasuruan Sambut Program Wajib Madrasah Diniyah

Pasuruan - Program Wajib Madrasah Diniyah (Madin) bagi pelajar beragama Islam di Kabupaten Pasuruan mendapat respon positif dari masyarakat, terutama dari para guru. Para guru mengaku terbantu karena para siswanya sudah mendapat bekal ilmu agama dari program wajib madin.

"Program wajib madin sudah dilaksanakan tahun palajaran 2016-2107. Program ini mendapat respon positif dari masyarakat karena sangat bermanfaat. Terutama bagi guru agama, program ini sangat membantu karena siswa mereka di sekolah sudah dibekali ilmu agama dari madin," kata Kabid Perguruan Agama Islam (Pergurag) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Yusuf,Rabu (19/4/2017).

Saat ini, menurut Yusuf, ada sekitar 122.726 lebih pelajar tingkat SD dan SMP sudah melaksanakan wajib madin. Rinciannya, 118.036 pelajar SD atau tingkat dasar (Ula) dan 4.692 pelajar SMP atau tingkat menengah (Wustho). Para santri madin ini belajar di 1.439 lembaga yang tersebar di 24 kecamatan. 

"Memang belum 100 persen pelajar SD/SMP sederajat yang mengikuti program wajib madin, karena itu kami terus melakukan sosialisasi wajib madin ini baik ke sekolah, kepala desa, elemen masyarakat dan sambutannya positif," terangnya.

Yusuf mengatakan saat ini program wajib madin di Kabupaten Pasuruan baru diikuti pelajar SD/SMP sederajat. Pelajar SMA/SMK sederajat memang belum diwajibkan madin lantaran sudah diambil wewenangnya oleh Provinsi Jawa Timur. 

Selain itu, sebut dia, Peraturan Bupati No 21 tahun 2016 tentang wajib madin menyebutkan bahwa pelajar wajib madin berusia mulai dari 7 hingga 18 tahun. Usia 18 tahun merupakan batas usia jenjang SMP.

"Namun kami terus berkoordinasi dengan Dispendik Jatim agar jenjang SMA juga bisa wajib madin. Madin ini kan sangat bermanfaat dan merupakan salah satu kearifan lokal Pasuruan," terangnya.

Yusuf mengatakan secara umum tak ada kendala penerapan program wajib madin. Kendala yang dialaminya antara lain, adanya keterlambatan pendataan karena banyaknya santri serta sejumlah lembaga madin yang belum menerima bantuan operasional karena keterbatasan anggaran dan adminstrasi. 

"Madin yang belum menerima bantuan karena jumlah murid masih kurang dari 30 orang atau baru terdaftar sehingga kelengkapan admnistrasi masih belum lengkap. Dari 1439 madin, sekitar 194 madin yang belum terima dana operasional," terangnya.

Dana operasioanl madin berasal dari Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) yang diambil sharing dari APBD Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur. Total dana BPPDGS tahun ini sebesar Rp 30,159 miliar.

"Tahun ini kami juga salurkan dana dari APBD Rp10 miliar lebih untuk rehab fisik sejumlah madin," terangnya.

Program wajib madin Kabupaten Pasuruan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan nomor 4 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan dan diperkuat Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 tahun 2016.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya wajib madin bagi pelajar. Menurutnya, para pelajar harus mendapatkan keilmuan umum dan keilmuan agama secara seimbang. Lewat wajib madin, pelajar diharapkan memiliki budi pekerti luhur, mendalami agama dengan baik dan memiliki kepekaan dan kepedulian sosial saat hidup di masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar