Jakarta - Meski terus didesak Komisi III DPR, KPK tetap menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Penolakan itu berujung pengajuan hak angket anggota DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat KPK dengan DPR. Dari 10 fraksi, ada enam fraksi mendukung hak angket, tiga fraksi menunggu konsultasi dengan ketua, dan satu fraksi abstain.
"Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kita pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) dini hari.
Baca juga: Komisi III Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam
Pengajuan hak angket itu dikarenakan pernyataan KPK yang tetap menolak membuka rekaman BAP Miryam. Ada dua kasus berbeda yang melibatkan Miryam, yang pertama sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto, yang kedua kasus yang menjerat Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu.
BAP Miryam untuk kasus kedua yang diminta DPR untuk dibuka. KPK menolak rekaman pemeriksaan tersebut dibuka karena kasus masih belum sampai di pengadilan.
Baca juga: Video Diputar, Miryam Haryani Terlihat Tenang Saat Diperiksa KPK
Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar