Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus Didit Siswantoro, di Jakarta. Didit merupakan pengepul benur (baby lobster) dari para nelayan di Jawa Timur.
"Pelaku ini pengepul dari nelayan-nelayan kecil di Jawa Timur. Yang bersangkutan juga memberikan fasilitas memberikan kapal ke nelayan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (18/4/2017).
Machfud menatakan, untuk menangkap pelaku di Jakarta, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemantauan hingga seminggu.
"Kita kejar dan ini kita tangkap di Jakarta. Anggota berhari-hari, lebih dari seminggu tidak pulang untuk mengejarnya," tuturnya sambil menambahkan, tersangka uga berencana mengembangkan usaha ilegalnya ke Timor Leste.
"Dia menjadi pengepul sudah sekitar 1,5 tahun. Harga ke pengepul memang murah, tapi ketika sudah besar, dijual ke Vietnam, Singapura dengan harga lebih tinggi," katanya.
Didit merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan benur yang diungkap Polda Jatim beberapa waktu lalu, tentang pengiriman baby lobster dari Banyuwangi ke Jakarta.
"Siapapun yang terlibat pasti akan kita kejar, karena ini melanggar undang-undang tentang perikanan," tegasnya.
Dari tersangka Didit, polisi menyita empat unit mesin kapal dan 1 unit genset. Dan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar