Denpasar - Warga Jerman berinisial PMS ditangkap petugas di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. PMS ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja dengan berat 1,53 gram.
"Penangkapan dilakukan pada 15 April 2017 sore di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, AKBP Ketut Artha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/4/2017).
Pria tersebut mendarat menggunakan China Airlines dengan nomor penerbangan CI 771 berute Taipei-Denpasar. Saat pria berinisial PMS itu memasuki titik pemeriksaan Bea dan Cukai, petugas mencurigai gerak-geriknya.
Bahkan seekor anjing pelacak mengendus bau ganja di dalam tasnya. Saat digeledah ditemukan ganja atau marijuana. Potongan itu dibungkus menggunakan alumunium foil di dalam tas punggung warna gelap milik pegawai marketing tersebut.
"Benda diduga ganja itu ditemukan saat pemeriksaan di tas yang diendus anjing tersebut. Total berat kotornya 1,53 gram," ucap Artha.
PMS kemudian diamankan oleh BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut. PMS dijerat dengan menggunakan Pasal 111 UU Narkotika tentang Kepemilikan Narkoba, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar