Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pengawas internal tengah mencari tahu siapa yang membocorkan surat peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan untuk Novel Baswedan. Penyidik senior KPK itu sempat menerima peringatan karena memprotes usul terkait ketua satuan tugas (kasatgas) berasal dari Polri.
Menurut Agus, proses penanganan suatu kasus di KPK sudah memenuhi standard operating procedure (SOP). Agus juga menegaskan apa pun proses yang terjadi di KPK, harus atas persetujuan kelima pimpinan KPK.
"Yang jelas, tadi semua SOP kemudian dipenuhi oleh KPK. Itu semua kami berlima yang menyetujui," ujar Agus seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017) malam.
Terkait dengan komplain yang disampaikan Novel sehingga menerima SP2, Agus menegaskan satgas tidak hanya dari kepolisian. Namun, menurut Agus, SP2 itu sempat dikeluarkan karena ada bahasa yang digunakan Novel yang dinilai mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
"Nggak ada yang kemudian satgas itu hanya penyidik polisi, itu nggak ada. Itu kan persepsi bagaimana kita mengangkat penyidik sebetulnya. Tapi persepsi itulah yang kemudian melalui komplain dengan bahasanya mendiskreditkan orang. Gitu lo, itu saja poinnya. Masalah penyelidikan, bukan masalah komplainnya," ucap Agus.
"Kalau komplainnya dengan bahasa yang bagus, pimpinan nggak masalah sebetulnya. Itu saja," sambung Agus.
Namun kemudian akhirnya SP2 itu dicabut. Agus mengatakan pengawas internal KPK saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut soal SP2 itu, termasuk bagaimana informasi tentang itu bisa menyebar ke publik.
"Oleh karena itu, karena itu sudah telanjur keluar, maka PI (pengawas internal) mengeluarkan, dengan kita diskusi ya sudah diulang. Pemeriksaannya diulang oleh PI supaya lebih fair. Nanti akan banyak dilakukan penyelidikan misalnya siapa yang menyebarkan surat itu keluar," kata Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar