Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan biaya pengobatan penyidik Novel Baswedan yang ditanggung negara. Biaya pengobatan ditanggung pemerintah karena asuransi tak sanggup lagi menanggung.
"Kami ingin jelaskan, termasuk asuransi pimpinan. Asuransi ada limitnya dan pengobatan spesialis sampai ke luar negeri tak ter-cover," ujar Syarif dalam rapat dengar pendapat pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Syarif mengatakan bantuan biaya bukan diminta dalam kapasitas pribadi, tapi untuk melihat peran pemerintah memperhatikan aparat penegak hukum.
"Ketika kami meminta bantuan pemerintah, bukan dalam kapasitas pribadi Presiden, Wapres, Menkeu, tapi perwakilan pemerintah yang ingin melihat proses penegakan hukum berjalan," katanya.
Dia juga memerinci total biaya pengobatan Novel. Untuk kondisi terburuk, seperti operasi, akan menghabiskan biaya Rp 400 juta per tindakan.
"Kemungkinan terburuk sehingga menimbulkan operasi pergantian kornea, satu kali tindakan SGD 30-40 ribu, Rp 400 juta-an, tapi belum operasi sekarang," paparnya.
Syarif dalam rapat dengan DPR juga menjelaskan alasan Novel harus dirujuk ke Singapura. Menurutnya, di Indonesia persediaan obat-obatan dan kornea mata belum mencukupi.
Baca Juga: Perawatan Novel Baswedan Ditanggung Anggaran Kepresidenan
Juru bicara kepresidenan Johan Budi menyebut biaya pengobatan ditanggung negara. Keputusan ini diambil Presiden Joko Widodo yang menerima surat dari Agus Rahardjo soal permintaan agar negara menanggung biaya pengobatan Novel.
"Presiden telah menerima dan membaca surat dari Ketua KPK terkait dengan Saudara Novel Baswedan, penyidik KPK. Surat yang disampaikan oleh Ketua KPK adalah permohonan dan permintaan agar negara membiayai pengobatan dan perawatan Saudara Novel Baswedan," kata Johan Budi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/4).
Presiden Jokowi, menurut Johan, memutuskan agar biaya perawatan Novel ditanggung negara. Dananya berasal dari anggaran pos kepresidenan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar