MENU
FokusTerpopulerPilkada DKIIndeks
Home / detikNews / Berita Jawa Barat
Selasa 20 Dec 2016, 12:39 WIB
Dua Pengedar Narkoba di Cimahi Tak Berkutik saat Rumahnya Digerebek Polisi
Mukhlis Dinillah - detikNews
Foto: Dokumentasi Polresta Cimahi
Bandung - Dua pengedar narkoba di Kota Cimahi tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Dari tangan Ridwan Pardiansyah (39) dan Gugun Teguh Sentosa (28), polisi berhasil menyita sejumlah paket narkoba yang tersembunyi di setiap sudut rumah.
Penggerebekan itu berlangsung di Jalan Asem Timur No 25 RT03 RW17, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi sebelumnya mengintai kedua pelaku selama beberapa hari.
"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di rumah (pelaku). Lalu kami lakukan penyelidikan sebelum penggerebekan ini," kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung via pesan singkat, Selasa (20/12/2016).
Wahyu mengatakan saat polisi mendatangi rumah pelaku, keduanya mengaku hanya memiliki satu buah paket sabu-sabu. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan keduanya. Polisi pun terus mengintrogasinya keduanya.
"Awalnya mengaku cuma punya satu paket sabu saja. Tapi setelah kami introgasi, keduanya baru menunjukkan penyimpanan barang lainnya," ucap dia.
"Barang-barang itu tersebunyi di sejumlah tempat yang tak bisa terlihat secara kasat mata," menambahkan.
Ia menuturkan dari hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku, polisi berhasil menyita 17 paket sabu-sabu, 5 butir exstasi/MDMA dan tiga paket ganja. Serta sejumlah 2 timbangan digital, 2 pack plastik bening dan alat penghisap sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata dia, mereka sudah mengedarkan barang haram tersebut selama 6 bulan terakhir. Keduanya kerap menjual barang haram itu di sekitar wilayah Kota Bandung.
"Jadi mereka edarkan di Kota Bandung. Transaksinya ada yang langsung bertemu konsumen, ada juga yang ditempel di suatu tempat," ungkap Wahyu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Kedua pelaku saat ini mendekan di tahanan Polres Cimahi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar