Bandung - Dadan Wildansah (37), tewas terkapar setelah dikeroyok dua orang tak dikenal di Kampung Sukamanah RT03/ RW09 Desa Sukamanah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (19/12/2016).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengakuan Ahmad Muslih (37) saksi mata di lokasi, awalnya ia mendengar teriakan seorang wanita. Saksi yang penasaran pun mendatangi sumber suara.
"Saat menghampiri sumber suara, saksi melihat ada seseorang yang dikeroyok oleh dua orang menggunakan senjata tajam," kata Yusri via pesan singkat, Selasa (20/12/2016).
Yusri menuturkan saksi yang melihat korban tak berdaya mencoba menolong. Namun alih-alih menolong, saksi juga ikut terluka terkena sabetan senjata tajam di beberapa anggota tubuh. Sehingga, saksi memilih mengalah.
"Karena saksi mengalah, pelaku terus menyerang sampai korban terkapar. Lalu keduanya pergi meninggalkan tempat tersebut," terang dia.
Ia menyebut korban yang merupakan seorang butruh ini tewas di lokasi kejadian akibat pengeroyokan tersebut. Sekitar pukul 19.00 jenazah korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk di otopsi.
Dia mengatakan polisi sudah mengantongi identitas kedua pelaku bersaudara tersebut. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
"Motif pengeroyokan ini masih kami dalami," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bersaudara ini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selasa, 20 Desember 2016
Bandung - Dadan Wildansah (37), tewas terkapar setelah dikeroyok dua orang tak dikenal di Kampung Sukamanah RT03/ RW09 Desa Sukamanah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (19/12/2016). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengakuan Ahmad Muslih (37) saksi mata di lokasi, awalnya ia mendengar teriakan seorang wanita. Saksi yang penasaran pun mendatangi sumber suara. "Saat menghampiri sumber suara, saksi melihat ada seseorang yang dikeroyok oleh dua orang menggunakan senjata tajam," kata Yusri via pesan singkat, Selasa (20/12/2016). Yusri menuturkan saksi yang melihat korban tak berdaya mencoba menolong. Namun alih-alih menolong, saksi juga ikut terluka terkena sabetan senjata tajam di beberapa anggota tubuh. Sehingga, saksi memilih mengalah. "Karena saksi mengalah, pelaku terus menyerang sampai korban terkapar. Lalu keduanya pergi meninggalkan tempat tersebut," terang dia. Ia menyebut korban yang merupakan seorang butruh ini tewas di lokasi kejadian akibat pengeroyokan tersebut. Sekitar pukul 19.00 jenazah korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk di otopsi. Dia mengatakan polisi sudah mengantongi identitas kedua pelaku bersaudara tersebut. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. "Motif pengeroyokan ini masih kami dalami," ucap Yusri. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bersaudara ini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar