Rabu, 21 Desember 2016

BPOM Awasi Penjualan Produk Ilegal via Online

illah
Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan perhatian khusus terhadap penjualan produk-produk secara online. Mengingat, peredaran produk-produk ilegal di dunia maya sulit terpantau. Sudah ada 18 kasus yang ditangani terkait kasus ini.

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengaku bekerjasama dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk pengawasan peredaran produk-produk di dunia maya.

"Produk ilegal yang dijual secara online membutuhkan teknik khusus. Untuk itu kami tidak bisa bekerja sendirian," kata Penny di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016).

Menurutnya, produk-produk yang beredar secara online ini tidak terjamin keamanan dan mutunya. Pasalnya, belum tentu produk-produk tersebut sudah terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM.

Oleh karena itu, kata Penny, pihaknya akan melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat selaku konsumen. Sehingga, masyarakat tidak mudah tertipu dengan produk-produk yang beredar bebas secara online.

"Masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas," ucap dia.

"Kami juga meminta kemenkominfo untuk menutup situs yang kita dapatkan produknya ilegal," menambahkan.

Peny mengatakan pihaknya sudah menangkap beberapa penjual produk ilegal yang dijual secara online. "Ada 18 perkara yang ditangani BPOM," ungkanya.

"Kami melakukan pelacakan mulai indetifikasi situs, kami juga melakukan pembelian sampai dapat. Kedepan operasi ini akan terus kami tingkatkan dengan bekerja sama lebih optimal," ungkap Penny.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar