Senin, 03 April 2017

Di Paripurna DPD, Putusan MA soal Pimpinan Ramai Dibahas

Jakarta - Sidang paripurna DPD digelar untuk membahas putusan MA soal pergantian pimpinan. Putusan MA itu ramai dibahas oleh anggota DPD.

Dalam sidang hari ini, ada kubu dan pro dan kontra terhadap putusan MA. Anggota DPD Asri Anas mengatakan tidak mempersoalkan apabila anggota lainnya menolak soal putusan MA.

"Kita menghadiri agenda hari ini untuk pembacaan putusan MA dan agenda lain-lain. Kalau akhirnya, apa pun dia termasuk pemilihan pimpinan menurut saya tidak ada masalah. Kalau agenda kedua tadi, pemilihan pimpinan ya saya siap-siap saja," ujar Asri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Anggota lainnya merasa tidak sepakat dengan putusan MA. Alasannya, putusan MA harus diumumkan dua hari sebelum rapat paripurna.

"Kalau ada perubahan, minimum diumumkan 2x24 jam. Kalau itu tidak sah, perubahan itu tidakBOLEH dibahas. Tapi kami berkompromi, undangan yang pertama tidak bisa diubah, artinya agenda hari ini sah," ujarnya.

Anggota lainnya menyetujui soal putusan MA. Putusan MA memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Putusan MA menurut saya adalah super hukum. Itu nggak usah diperdebatkan. Ini bukan karang-karang. Jadi, saya mengimbau apa yang dimusyawarahkan ditaati. Kita harus menunjukan kebijaksanaan kita sebagai senator," jelas salah seorang anggota DPD.

Amar putusan MA soal pergantian pimpinan sempat salah ketik, namun sudah diperbaiki. Ada 2 amar putusan MA yang salah ketik.

Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar