Jakarta - Mantan Bupati Seluma, Bengkulu Murman Effendi dihukum 2 tahun penjara dan anaknya, Joresmin Nuryadin dihukum 4 tahun penjara. Mereka berdoa komplot menggerogoti APBD Seluma dalam proyek jalan raya.
Kasus bermula saat Kabupaten Seluma menggelar proyek pembangunan jalan dengan aspal hotmix pada 2011 dengan nilai Rp 60 miliar. Sang ayah sebagai bupati bermain mata dengan anaknya untuk mengerjakan proyek itu. Si anak yang memiliki perusahaan di bidang pembangunan jalan tersebut mengerjakan proyek itu.
Selidik punya selidik, terjadi permainan dalam pengerjaan proyek tersebut. Perhitungan BPK, terjadi kerugian mencapai Rp 3,6 miliar. Alhasil, bapak-anak itu harus sama-sama mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joresmin Nuryadin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata majelis Pengadilan Tipikor Bengkulu sebagaimana dilansir Mahkamah Agung (MA), Minggu (9/4/2017).
Selain itu, Joresmin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis pada 16 Februari 2017 lalu.
Adapun ayahnya, Murman dijatuhi 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bapak-anak itu diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Suryanan, Jonner Manik dan Rahmat.
Lantas siapakah Murman? Ternyata itu bukan kasus pertama yang membuatnya disidangkan ke pengadilan. Murman sebelumnya sempat diadili karena menyuap 27 anggota DPRD agar Raperda berjalan mulus.
Tapi apa nyana, Murman divonis bebas di tingkat pertama. Duduk sebagai ketua majelis adalah Janer Purba. Belakangan, Janer ditangkap KPK karena menerima suap jelang putusan kasus korupsi RSUD setempat.
Di tingkat kasasi, Murman akhirnya divonis 2 tahun penjara.
Korupsi yang dilakukan bapak-anak ini mengingatkan kasus korupsi pengadaan Alquran. Di kasus itu, Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara dan anaknya, Dendy Prasetya dihukum 8 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar