"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor dan dituntut dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atau penjara 6 bulan serta mengganti rugi sebesar Rp 8,3 Miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (7/4/2017).
Foto: Sidang tuntutan Dahlan Iskan/Zainal Effendi
|
Selama berkas tuntutan setebal 365 halaman dibacakan secara bergantian oleh 6 JPU, Dahlan sempat meminta skors sejenak kepada Majelis Hakim untuk minum obat.
Dahlan yang mengenakan kemeja pink langsung menuju ke samping bawah meja kuasa hukum untuk mengambil air mineral yang disimpannya sebelum sidang mulai. Usai minum obat, mantan Menteri BUMN ini kembali ke kursi tengah untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.
Foto: Sidang tuntutan Dahlan Iskan/Zainal Effendi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar