Jumat, 07 April 2017

Kasus Aset PT PWU, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Bui

Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta mengganti rugi sebesar Rp 8,3 Miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri sebagai pembeli aset di Kediri dan Tulungagung atau sebesar Rp 4,1 Miliar.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor dan dituntut dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atau penjara 6 bulan serta mengganti rugi sebesar Rp 8,3 Miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (7/4/2017).

Kasus Aset PT PWU, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun BuiFoto: Sidang tuntutan Dahlan Iskan/Zainal Effendi
Ganti rugi dibayar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu sebulan. "Jika tidak dibayar selama sebulan inkrah akan diganti dengan penjara 3 tahun 6 bulan," imbuh Trimo.

Selama berkas tuntutan setebal 365 halaman dibacakan secara bergantian oleh 6 JPU, Dahlan sempat meminta skors sejenak kepada Majelis Hakim untuk minum obat.

Dahlan yang mengenakan kemeja pink langsung menuju ke samping bawah meja kuasa hukum untuk mengambil air mineral yang disimpannya sebelum sidang mulai. Usai minum obat, mantan Menteri BUMN ini kembali ke kursi tengah untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.

Kasus Aset PT PWU, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun BuiFoto: Sidang tuntutan Dahlan Iskan/Zainal Effendi
Usai sidang Dahlan menilai dirinya sudah menjadi target dari Jaksa atas kasus pelepasan aset sehingga dituntut dan membayar denda serta ganti rugi. "Saya tidak kaget, jaksa tentu menuntut setinggi tingginya karena saya sudah diincar. Semua sudah tahu lah," kata Dahlan yang didampingi Yusril Ihza Mahendra. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar