Probolinggo - Home Industry make up ilegal digerebek Polres Probolinggo. Dari rumah di Desa Gading wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dua ibu rumah tangga diamankan. Mereka Nur Hasanan (45), pemilik sekaligus meracik kosmetik dan Supriatin (40) bagian pemasaran.
Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Home industry itu beroperasi lama dan menyediakan bahan kosmetik ilegal alias tanpa izin.
"Kami pun melakukan penyelidikan dan langsung menggrebek saat terjadi aktivitas memproduksi cream kosmetik ilegal itu," kata wakapolres kepada wartawan di mapolres, Senin (3/4/2017).
Dari rumah Nur Hasanah,petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 buah mesin mixer, 5 kantong plastik berisi kemasan plstik kosong kosmetik, 2 kardus besar berisi bahan pembuat kosmetik berupa plasenta, 7 plastik berisi cream yang sudah dikemas kecil, 14 buah cream racikan, 1 buah livia peeling gel, 1 vitamin wajah, 12 biji adonan berisi livia dan 1 kardus wadah kosong pembersih badan.
Dia menjelaskan, pelaku mencampur sejumlah cream kosmetik yang dibeli dari teman-temannya atau mencari secara online. Kemudian, semua bahan kosmetik itu dikemas sendiri dalam wadah kecil.
Pelaku mengaku satu kemasan kosmetik itu dijual dengan harga berkisar Rp 50 ribu. Sedangkan omset pruduksi kosmetik ilegal ini per bulannya mencapai jutaan rupiah.
"Pelaku mengaku tidak mengetahui jika memproduksi atau mencampur cream kosmetik yang dibelinya itu melanggar hukum. Dan usahanya sudah berjalan 2,5 tahun. Pendapatannya tidak menentu, tergantung banyaknya pemesanan, kadang Rp 1 juta-1,5 juta tiap bulan," ungkapnya
Hendy menambahkan jika produksi cream kosmetik tanpa aturan atau takaran yang sesuai kesehatan, sangat berbahaya. Apalagi tidak ada ijin produksi dan ijin dari BPOM. "Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 tentang undang-undang kesehatan. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar