Ponorogo - Perintah dipastikan segera mengucurkan bantuan berupa santunan dan jaminan hidup untuk para korban longsor yang ada di Desa Banaran, Kecamatan, Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Minggu (9/4/2017) mengatakan, untuk ahli waris korban yang meninggal dunia atau hilang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 35 juta, dari pemerintah kabupaten, provinsi dan Kementerian Sosial.
"Rinciannya, Rp 10 dari Pemkab Ponorogo, Rp 10 juta dari Pemprov Jawa Timur dan Rp 15 juta dari Kementerian Sosial, sehingga totalnya Rp 35 juta untuk ahli waris masing-masing korban meninggal dunia," katanya.
Selain santunan untuk korban meninggal dunia, pemerintah juga akan mengucurkan bantuan berupa jaminan hidup untuk setiap korban longsor yang saat ini tinggal di lokasi pengungsian maupun keluarga.
Besaran jaminn hidup (jadup) Rp 900 ribu per bulan selama kurun waktu enam bulan. Namun apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut, korban longsor masih perlu mendapatkan pendampingan, maka anggaran jadup akan diperpanjang.
"Terkait dengan jadup ini, akan kami jadi apakah bisa satu orang itu mendapat anggaran dobel, karena dari Kemensos menawari, demikian juga dari pemerintah provinsi," ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Sumani mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses pembangunan selter untuk lokasi penampungan sementara untuk 19 kepala keluarga pengungsi tanah longsor.
"Nantinya akan digunakan oleh seluruh korban selamat yang rumahnya hancur tertimbun longsor, sambil menunggu relokasi permanen dari pemerintah," katanya.
Dari pantauan di lapangan, proses pembangunan yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari tersebut molor akibat tersendatnya suplai bahan bangunan. Kondisi tersebut terjadi karena jalur utama yang digunakan mengirim bahan bangunan terganggu lalu lalang kendaraan yang tidak ada kepentingan dengan proses penaanganan bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar