Yogyakarta - Polda DIY tidak mengeluarkan izin untuk rangkaian acara yang akan digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Minggu (9/4). Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menjelaskan alasan di baliknya.
"HTI tidak meminta izin untuk melakukan pawai, tapi pemberitahuan. Sehingga tidak dikeluarkan izin," ujar Yulianto kepada detikcom, Jumat (7/4/2017) malam.
Yulianto mengatakan bahwa surat 'Jawaban surat pemberitahuan Kegiatan DPD I HTI DIY' telah diterbitkan.
Seperti yang tertuang dalam surat tersebut di angka 3 huruf b, "Bahwa hal kegiatan pawai/konvoi adalah merupakan bentuk kegiatan yang menurut ketentuan adalah memerlukan perizinan bukan pemberitahuan seperti surat yang dikirim oleh DPD I HTI DIY ke Polda DI Yogyakarta".
Lalu, saat ditanya ada konsekuensi apa jika kegiatan itu akan tetap berlangsung, Yulianto merujuk pada poin angka 3 huruf d. Di sana tertulis, bahwa pelaksanaan kegiatan pawai dan kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan pasal 510 KUH (Pidana) dan petunjuk Lapangan Kapolri No Pol: Juklap/02/XII/1995 Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
"Kalau berpotensi (menimbulkan gangguan ketertiban umum) belum pada tindakan hukum, tapi lebih pada preventif. (Tapi) Kalau ada pelanggaran hukum, tentu boleh (ditindak polisi)," jelasnya.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa ada tiga kegiatan HTI di hari tersebut. Tiga kegiatan itu adalah kegiatan masirah (pawai) Panji Rasulullah SAW 'Khilafah Kewajiban Syar'i, Jalan Kebangkitan Umat', Indonesia Khilafah Forum dengan tema 'Khilafah Kewajiban Syar'i, Jalan Kebangkitan Umat', dan Tabligh Akbar dengan tema yang sama.
Hingga berita ini ditulis, pihak HTI sa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar