"Kalau kampanye hitam di UU Pasal 69 kan jelas, kalau kampanye negatif kan ada dugaan mengarah kepada adu domba, mengarah kepada fitnah, mengarah kepada menghasut," kata Mimah kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Sedangkan, KPU DKI Jakarta menilai persaingan dalam kampanye negatif bisa saja bermanfaat bagi publik karena bernilai fakta, "Inilah realitas politik dalam pemilihan. TidakBOLEH

Tentang adanya perbedaan itu, Mimah mengaku tidak masalah. Menurutnya, perbedaan pendapat itu boleh-boleh saja.
"Kenapa Bawaslu tegas mengatakan bahwa sebaiknya kampanye negatif dihindari walau pun itu fakta. Apakah semua fakta itu tidak dilarang? Belum tentu. Bawaslu boleh berbeda dengan KPU," ujar Mimah.
Di sisi lain, founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menyebut ada 3 penyebab kampanye hitam. "Ada tiga penyebab black campaign, yang pertama simulasi dari situasi pendahulu, yang kedua paslon atau kandidat terkait sedang terdesak, kemudian yang ketiga persepsi hasil akhir yang tidak menguntungkan paslon itu," terang Hendri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar