Jumat, 07 April 2017

Buni Yani Desak Polisi Proses 'Peneror' Usai Posting Video Ahok

Jakarta - Buni Yani mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporannya terkait Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) Guntur Romli. Dia berharap polisi untuk tidak tebang pilih dalam melakukan proses penegakan hukum.

"Kita juga berharap polisi untuk tidak tebang pilih, tidak diskriminatif. Pak Buni melaporkan dan mengajukan aduan kepada kepolisian kurang lebih sudah 6 bulan yang lalu, tidak ada progres," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jl Saabun, Jatipadang, Jaksel, Jumat (7/4/2017).

Baca juga : 'Diteror' karena Postingan Video Ahok, Buni Yani Lapor Polisi

Aldwin menyebut semua alat bukti yang menunjukkan kliennya merasa 'diteror' setelah menyunting video pidato kontroversial Ahok di kepulauan Seribu telah diserahkan ke polisi. Namun sejak dilaporkan Oktober 2016 lalu belum ada perkembangan dari polisi.

"Sampai sekarang baik Buni Yani maupun kuasa hukum belum pernah mendapatkan progres dari kepolisian," ungkapnya.

Aldwin menganggap Guntur Romli-lah yang menjadi penyebab kekisruhan ini. Aldwin menyebut akibat Guntur Romli memviralkan status Buni Yani jadi diketahui banyak orang.

"Pak Buni Yani punya hak untuk membela diri dengan melaporkan orang yang dianggap menjadi biang kekisruhan ini," tutur Aldwin.

Aldwin kemudian mencontohkan bagaimana kasus yang sempat menjerat dosen UI, Ade Armando dikenakan pasal yang sama dengan Buni Yani. Namun Ade justru lolos dan mendapat SP-3.

"Kalau kita lihat kasus Ade Armando status naik jadi tersangka setelah jadi tersangka tiba-tiba sp-3. Dengan kasus dan tuduhan pasal sama. Kalau Buni Yani ahli disiapkan, alat bukti, semangat betul," imbuh Aldwin.

Aldwin meminta kepolisian untuk berlaku hal yang sama terhadap kliennya itu. Dia berharap hukum dapat ditegakan dengan seadil-adilnya.

"Jangan ada diskriminasi dalam hukum. Kita ingin punya proses perlakuan yang sama," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Buni Yani melaporkan tim Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) ke Polda Metro Jaya pada Senin (10/10/2016). Dia merasa 'diteror' setelah menyunting video rekaman Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah:51. Dalam laporan resmi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Buni Yani melaporkan Ketua Kotak ADJA Muanas Alaidid dan M Guntur Romli. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar