Purwokerto - Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah membenarkan jika terdapat empat orang petugas imigrasi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Kebumen pada hari Rabu (12/4/2017). Mereka dianggap telah melanggar Standard Operating Procedurs (SO) dan penyalahgunaan wewenang.
Empat orang tersebut tertangkap saat berada di Rumah Makan Candisari, Karanganyar, Kebumen.
"Terkait dengan berita yang ada, memang benar ada petugas kita yang melakukan pelanggaran SOP dan penyalahgunaaan wewenang. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata Kasubsi Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Ade Septiany saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/4/2017).
Menurut dia, saat ini keempat petugas tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolres Kebumen.
"Satu Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, 2 orang Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian serta 1 orang jabatan fungsional umum," katanya.
Sebelumnya Empat oknum petugas Imigrasi Cilacap diamankan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang dipimpin langsung Wakapolres Kebumen, Kompol Umi Maryati. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA),
Mereka tertangkap petugas saat bertemu di RM Candisari, Karanganyar Kebumen pada Rabu (12/4/2017) malam. Tim Saber Pungli juga mengamankan uang sekitar Rp 64 juta dari tangan oknum petugas imigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar