Jakarta - Oesman Sapta Odang terpilih menjadi ketua DPD yang baru. Penetapan OSO menjadi ketua DPD menimbulkan polemik.
Soalnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar masa jabatan pimpinan DPD tetap berjalan lima tahun. Menanggapi hal tersebut, Oesman menjawab dengan santai.
"Boleh saja nanti kita bahas kembali. Kita adakan paripurna baru, tatib baru yang memenuhi keinginan MA tersebut," ujar Oesman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017) dini hari.
Pria yang menjabat sebagai Ketum Hanura ini enggan berkomentar soal terpilihnya sebagai ketua DPD melanggar putusan MA. "Saya nggak tahu, saya kan baru," jelas Oesman.
OSO terpilih menjadi pimpinan DPD bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Ia akan disumpah siang ini.
Sebelumnya, MA menegaskan salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan DPD sudah diedit. Oleh sebab itu, DPD harus mematuhi putusan tersebut.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.
Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.
Akankah terpilihnya Oesman menjadi ketua DPD disahkan oleh MA?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar