Senin, 03 April 2017

Jadi Saksi Sidang Suap, Aliran Dana Kampanye Atty Diungkap Jaksa

Bandung - Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya Itoc Tochija menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dengan tersangka dua pengusaha yang menyuap mereka. Dalam persidangan itu, terbongkar adanya aliran dana untuk kampanye Atty yang kembali maju dalam Pilwalkot Cimahi.

Persidangan dengan agenda keterangan saksi itu digelar di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/4/2017). Itoc dan Atty duduk bersebelahan bersama tiga orang saksi lainnya. Dua terdakwa yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi juga hadir dalam persidangan. 

Dalam persidangan yang diketuai oleh Sri Mumpuni itu, JPU dari KPK sempat memperlihatkan catatan di sebuah layar. Isinya, berupa catatan dana kampanye Atty dengan target dana yang harus terkumpul sebesar Rp20 miliar. 
Dalam catatan yang dibacakan salah seorang JPU disebutkan sasaran pengumpulan dana tersebut berasal dari proyek dan bantuan infrastruktur sebesar Rp50 miliar dengan target pencapaian Rp3,5 miliar. Kemudian dari proyek provinsi Pak Polo Rp13 miliar, dari proyek Pasar Antri Atas yang berjumlah Rp135 miliar sebesar empat persen, dan dari para kabag dan protokol sebesar delapan persen. 

Namun Atty mengelak. Dia mengaku tidak tahu menahu terkait catatan dana kampanye tersebut. 

"Saya tidak tahu. Kalau catatan yang lain saya tahu, tetapi untuk catatan itu (dana kampanye) saya tidak tahu dan tidak merasa membuat. Saya juga kaget waktu penyidikan, KPK memperlihatkan itu," kata Atty yang hadir mengenakan pakaian dan kerudung merah muda. 

JPU pun kembali meyakinkan Atty terkait catatan tersebut, Atty pun tetap tidak mengakuinya.

Selang beberapa menit, Itoc menyambar dengan mengakui jika tulisan yang ada di ponsel Atty dibuat olehnya. "Bu Atty enggak akan mampu menulis itu, tapi saya mampu," kata Itoc. 

Itoc mengaku sengaja menulis catatan di ponsel pribadi Atty lantaran saat itu ia sedang bertengkar dengan Atty. Sehingga ia mencatat di ponsel Atty agar langsung dibaca oleh Atty. 

"Saya menulis itu supaya meyakinkan bu Atty untuk kampanye, supaya tidak khawatir," katanya.

Hendriza dan Triswara didakwa sebagai pihak pemberi suap kepada Atty dan suaminya Itoc. Keduanya diduga menjanjikan uang suap hingga Rp 6 miliar kepada pasangan suami istri itu.
Mereka menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang mempunyai nilai anggaran sebesar Rp 57 miliar. Namun dugaan suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2017. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar