Selasa, 04 April 2017

Kapolda Kalbar: Pengedar Narkoba 10 Kg Dihukum Mati

Jakarta - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan narkoba. Bersama Kejaksaan, Polda Kalbar akan 'menggiring' pengedar narkoba menuju hukuman mati.

"Komitmen saya bersama Kajati, 10 Kg hukuman mati. Jika tertangkap pelaku narkoba maka harus dihukum, tidak boleh direhabilitasi, sebab jika telah ditangkap maka ia termasuk pengguna narkoba, tetapi jika ia menyerahkan diri meminta rehabilitas, maka dibolehkan," kata Kapolda Kalbar Irjen Musyafak saat memberi sambutan dalam Seminar Narkoba di Grand Mahkota Hotel, Jl Sidas, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/4/2017).


Foto: Dok. Polda Kalbar

Seminar tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda dan Forkopimda. Sebagai narasumber, turut hadir Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Nasrullah, Kepala Bea Cukai Provinsi Kalbar Syaifullah Nasution dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Sei Bangkong Provinsi Kalbar Ferry Safariadi.

Musyafak menyampaikan, saat ini narkoba jadi perhatian serius. Dia menyebut Kalbar termasuk tempat peredaran narkoba internasional. Oleh sebab itu, diperlukan peran elemen masyarakat bersama instansi pemerintah bersama-sama menangani dan memerangi narkoba dengan serius.

"Kalimantan Barat termasuk banyak penyelundupan narkoba dan paling banyak peluang penyelundupan narkoba. Narkoba menjadi isu pembicaraan serius, untuk itu perlu peran kita bersama untuk menjaga Kalimantan Barat memerangi narkoba," ujarnya.

Kapolda berharap seminar yang digelar bisa membuat seluruh elemen masyarakat dan aparat memiliki persepsi yang sama soal pemberantasan narkoba. Jika sinergi tercipta, maka pekerjaan menangkal narkoba akan lebih efisien.

"Adanya persamaan persepsi agar bersinergi bersama-sama menciptakan Kamtibmas. Hal ini agar membawa dampak efek jera bagi penyebar dan penjualan narkoba secara langsung baik dari wilayah Kalbar atau di wilayah luar Kalbar," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar