Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera membuat aturan untuk ojek online. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto menegaskan perlunya pengkajian ulang terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Masalah sepeda motor menjadi PR pemerintah bagaimana sepeda motor ada payung hukumnya, sekarang sudah kebutuhan apaBOLEH buat ini harus dijaga, harus dilakukan pengawasan, harus dijadikan pembinaan," kata Pudji di Kantor Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/17).
Menurutnya dalam UU LLAJ belum ada aturan apakah sepeda motor bisa dijadikan moda transportasi publik.
"Kalau memang mau direvisi, nantinya hasil revisinya bagaimana, apakah sepeda motor memang bisa digunakan untuk angkutan orang atau tidak, plus minusnya harus dijawab," jelasnya.
Pudji menjelaskan kajian tersebut harus dilihat secara objektif. Apabila ojek online bisa menjadi transportasi publik, maka harus ada aturan yang jelas terkait batas wilayah mana saja yangBOLEH dilalui ojek online.
"Pada saat kita lakukan pengkajian itu kalau memang itu bisa, positif dibutuhkan, harus ada penguatan, harus ada pelarangan, dan ketentuan. misalnya tidak bisa sembarangan ke mana-mana. bisanya hanya di pemukiman saja," ungkapnya.
Pudji mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi V DPR terkait pengkajian ulang UU LLAJ ini. Meski begitu ia belum memastikan apakah nantinya UU ini akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.
"Ya kita nggak usah Prolegnas atau tidak. yang penting bagaimana kepentingan masyarakat bisa dipenuhi," ungkapnya.
Pudji juga mempersilakan bagi pemerintah daerah yang ingin mengatur masalah ojek online sambil menunggu aturan dari pemerintah pusat. Namun jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru.
"Ya itu kan kewenangan daerah, daerah mau ngatur ya silakan aja, yang jelas undang-undang belum ada, tapi jangan sampai timbul masalah baru. misalnya melarangnya terlalu rijit, caranya itu kan suatu aturan yang belum ada, ya duduk bersama kedua kelompok ini mana yang mau ini, mana yang mau itu, nggak ada yang mau, pemerintah daerah yang nengahin, oke setuju, teken berdua angkat sebagai peraturan kepala daerah," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar